Lima Bulan Buron, Betis Kanan Otak Pelaku Pencurian Mobil Panther Dipelor Tekab Kutalimbaru

Lima bulan buron

topmetro.news – Setelah hampir lima bulan buron oleh Tim Anti Bandit (Tekab) Kutalimbaru, akhirmya otak pelaku pencurian sebuah mobil Panther BK 1126 LE, diringkus, Kamis (7/5/2020) pagi di Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka bernama Rely Kusnadi alias Alex alias Wak Cai (44) warga Dusun I, Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya dua rekannya Arif Fadillah Harahap (47) warga Dusun V Banten Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru dan Ricky Arpandi (19) warga Jalan Besar Tj. Selamat Gang Percobaan Kecamatan Sunggal, sudah tertangkap.

Pelaku Yang Lima Bulan Buron Ditembak

Wak Cai terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap betis kaki kanannya. Karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah BPKB mobil Isuzu Panther, 1 unit mobil Isuzu Panther BK 1126 LE, 1 buah kunci mobil, 2 buah kunci pas, 1 buah tang, dan 1 buah obeng ketok.

Informasi yang diterima Kamis (7/5/2020) malam, tersangka ditangkap setelah korbannya Oscar Temondo Tarigan (24) warga Dusun V Perumahan Romeby Lestari II Blok D No.31 Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan kehilangan sebuah mobil didepan rumahnya pada Sabtu 11 Januari 2020 silam.

“Korban langsung melaporkannya ke Polsek Kutalimbaru, dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 04/K/I/2020/Restabes Medan/Sek Kutalimbaru, tanggal 11 Januari 2020,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP H. Surbakti, melalui Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Rudy Sihotang SH.

Lanjut dikatakan mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini, Kamis (7/5/2020) pagi, didapat informasi dari masyarakat. Bahawasanya tersangka Wak Cai yang lima bulan buron membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan Hp Aipon yang diduga sebagai hasil kejahatan di Dusun V Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Mendapat informasi berharga tersebut, Tekab Kutalimbaru begerak ke lokasi.

“Sampai disana, Tim langsung melihat tersangka. Saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan petugas dan sebelumnya sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Rudy Sihotang.

Tersangka Wak Cai pun dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan, untuk mendapatkan pengobatan. Selanjutnya dibawa ke Mako Kutalimbaru, untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Rudy.

Reporter I Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment